PEMEKARAN KECAMATAN TIGABINANGA (SINGALOR LAU) MENJADI KABUPATEN SEBUAH ANGAN-ANGAN ATAU CITA-CITA YANG NYATA
Posting: tigabinanga.net
Kategori: + Artikel, Yos Arnold Tarigan
+ Artikel, Yos Arnold Tarigan
PEMEKARAN KECAMATAN TIGABINANGA (SINGALOR LAU) MENJADI KABUPATEN SEBUAH ANGAN-ANGAN ATAU CITA-CITA YANG NYATA
Judul : Pemekaran Kecamatan Tigabinanga…
Tanggal : 21 Desember 2009 jam 01:45
Oleh : Yos Arnold Tarigan, SH
Sumber : Dikirim Via Email
Wilayah adalah lingkungan daerah kekuasaan, lingkungan daerah pemerintahan seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan. “Mekar” artinya berkembang, bertambah luas, menjadi besar; “pemekaran” artinya hal memekarkan. Dalam hal pemekaran daerah tentunya suatu wilayahnya menjadi lebih kecil, luasnya berkurang, penciutan. Bila yang disebut adalah “pemekaran daerah”, yang terjadi memang tambahan daerah, yang semula satu daerah (kabupaten) menjadi dua kabupaten/kota, namun wilayahnya bertambah sempit. Terjadi penciutan wilayah kabupaten semula, sedangkan wilayah kabupaten tak bisa dikatakan berkembang karena semula memang tidak ada.
Diera otonomi ini masing-masing daerah menuntut memisahkan diri dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota induknya untuk membentuk sebuah pemerintahan baru. Pemekaran atau pembentukan pemerintahan baru itu dinilai positif untuk untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Begitu pula halnya dengan sebuah kecamatan yang hendak mekar menjadi kabupaten. Setidaknya ada tiga alasan utama dari pemekaran tersebut yaitu mendekatkan pelayanan karena rentang kendali menjadi pendek, percepatan pembangunan dan pemerataan pembangunan daerah. Namun inti dari alasan tersebut ialah mencipatakan pemerintahan daerah yang efektif, adil, merata, mudah dan murah. Di Kabupaten Karo sebenarnya telah ada kota yang telah disetujui untuk dimekarkan yaitu Kota Berastagi menjadi pemerintahan kota dalam arti Berastagi akan mekar atau berpisah dari Kabupaten Karo, Melalui rapat paripurna pada hari Senin 17 Desember 2007 yang lalu, DPRD Sumatera Utara menyetujui pemekaran Kabupaten Karo menjadi dua wilayah. Yakni Kabupaten Karo sebagai kabupaten induk dan Kota Berastagi. Pemekaran itu dinilai layak untuk percepatan pembangunan.
Pemekaran daerah boleh saja dan sah-sah saja, tetapi landasannya harus jelas dan logis dilihat dari perpektif ruang wilayah dan rentang kendali yang efisien serta demi kepentingan pengelolaan perkembangan dan pengembangan rakyat daerah yang bersangkutan. Sekarang sedang menjadi mode upaya meningkatkan status suatu daerah ke taraf di atasnya. Desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi kecamatan, kecamtan menjadi kabupaten/kota, kabupaten/kota menjadi provinsi, bahkan ada provinsi yang ingin menjadi negara. Luar biasa!
Pemekaran Kabupaten atau kecamatan merupakan kebutuhan dan aspirasi masyarakat guna meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik dan kesejahteraan. Demikian halnya di Kabupaten Karo dengan Berastaginya yang telah disetujui untuk dimekarkan menjadi Kota dan tentunya Kabupaten Karo menjadi dua wilayah. Yakni Kabupaten Karo sebagai kabupaten induk dan Kota Berastagi.
Wilayah kecamatan yang selama ini dinilai kurang cepat berkembang atau cenderung lambat tentunya guna mempercepat perkembangannya diperlukan pemerintahan yang otonom. Kecamatan Tigabinanga yang dikenal dengan istilah daerah Singalor Lau tentunya juga dapat dimekarkan jika masyarakat dan situasi serta kondisi wilayahnya memenuhi syarat, pemekaran kecamatan Tigabinanga menjadi Kabupaten tentunya bertujuan untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, jika kecamatan mekar menjadi kabupaten maka desa yang ada di daerah tersebut juga harus dimekarkan menjadi kecamatan, hal tersebut sesuai dengan syarat administratif pemekaran daerah seperti yang tertuang dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 129 misalnya jumlah kecamatan minimal lima. Jika jumlah kecamatan masih belum cukup maka panitia pemekaran harus segera berusaha untuk memenuhinya dengan mengadakan pemekaran kecamatan dan jika desa untuk membentuk kecamatan tersebut masih belum cukup maka harus diadakan pemekaran desa terlebih dahulu. Hal tersebut tentunya membutuhkan proses yang panjang, mulai dari pembentukan panitia kemudian memekarkan desa menjadi kecamatan agar syarat pemekaran daerah terpenuhi.
Kecamatan Tigabinanga yang dikenal dengan istilah Singalor Lau merupakan kota dan desa yang kental akan sejarah dengan nuansa keramah tamahan masyarakatnya. Dengan luas wilayah 160,38 km², Penduduk 17.261 jiwa dan Kepadatan 108 /km². Wilayah Tigabinanga berada diketinggian 600M diatas permukaan laut dengan temperatur 18 derajat Celcius sampai 22 derajat Celcius sehingga daerah tersebut termasuk berhawa sejuk dan dikenal sebagai daerah penghasil jagung terbesar dan terbaik di Kabupaten Karo, wilayah administrasi Kecamatan Tigabinanga adalah Simpang, Pergendangen/ Perlamben, Pergendangen, Lau Kapur, Kem Kem , Gunung, Tigabinanga (menjadi Ibukota Kecamatan), Kuta Galoh, Kuta Raya, Pertumbuken, Kuala, Kuta Buara, Simolap, Kuta Bangun, Sukajulu, Kutambaru Punti, Kuta Gerat, Bunga Baru, dan Perbesi. Dengan luas daerah dan penghasilan pertanian yang cukup baik maka daerah kecamatan Tigabinanga tentunya amat potensial untuk diwacanakan pemekaranya menjadi sebuah Kabupaten.
Angan-angan dan cita-cita memekarkan kecamatan Tigabinanga menjadi Kabupaten yang mungkin namanya diberikan Kabupaten Singalor Lau (diberikan nama Singalor Lau oleh penulis karena dasar pemikiran dari julukan atau istilah yang diberikan bagi daerah Tigabinanga adalah Singalor Lau) bertujuan untuk kepentingan masyarakat kecamatan Tigabinganga dan tentunya pemekaran harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tigabinanga pula, Namun seiring adanya pemberlakuan otonomi daerah (desentralisasi), banyak pihak yang masih tidak memahami otonomi daerah. Bahkan, asumsi pemekaran seolah-olah diintegrasikan dalam nafas otonomi daerah tersebut. Sehingga, otonomi daerah diselewengkan menjadi pemekaran wilayah. Padahal, otonomi daerah hakikatnya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakatnya, termasuk penciptaan pemberdayaan masyarakat. Serta, mereka juga di harapkan mampu menyelesaikan persoalan sendiri dan menghasilkan kebijakan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat.
Pemekaran kecamatan Tigabinanga menjadi Kabupaten hanya akan menjadi angan-angan dan cita-cita tanpa adanya proses langkah yang nyata dari sejak dini karena proses yang dilalui amatlah panjang, apalagi pemerintah sekarang menginginkan pemekaran daerah ditunda untuk sementara waktu dan kini makin tertutup celahnya akibat kasus Protap, alasan pemerintah menunda pemakaran adalah agar dilakukan terlebih dahulu proses evaluasi dan disusunnya rencana umum otonomi daerah Indonesia agar daerah baru bisa mempersiapkan pemilu, hal itu akan dilakukan karena pemerintah masih mengevaluasi pemekaran daerah serta menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang mengatur pembentukan dan penggabungan daerah.





