header-www_tigabinanga_net artikel-www_tigabinanga_net join-now-www_tigabinanga_net

01/02/2010

Mengurai benang kusut jalan raya Kaban Jahe-Tiga Binanga: Sebuah Opini

Posting: tigabinanga.net
Kategori: Jusupta Tarigan


Jusupta Tarigan

Judul: Mengurai benang kusut jalan raya Kaban Jahe-Tiga Binanga : Sebuah Opini
Tanggal: 1 Februari 2010
Oleh: Jusupta Tarigan
Send via: Email

Berbicara mengenai jalan, orang akan langsung berpikir akan fungsinya. Fungsi sebuah jalan tidak hanya untuk menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya ataupun sekedar membuka keterisoliran satu daerah. Lebih dari itu, fungsi jalan sangat berperan penting dalam mendukung semua kegiatan masyarakat baik dilihat dari sisi budaya, ekonomi, sosial, ekologis serta lingkungan.

Dalam mewujudkan prasarana transportasi darat melalui jalan, harus terbentuk wujud jalan yang menyebabkan para pelaku perjalanan baik orang maupun barang, selamat sampai di tujuan, dan dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, perjalanan harus dapat dilakukan secepat mungkin dengan biaya perjalanan yang adil sehingga dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Disamping itu, adalah hal yang ideal untuk pelaku perjalanan, selain dapat dilakukan dengan selamat, cepat dan murah, juga nyaman, sehingga perjalanan tidak melelahkan.

Namun, orang sering sekali mengabaikan aspek pemeliharaan sebuah jalan secara berkesinambungan agar berfungsi optimum sesuai dengan standarnya. Proses pembangunan sebuah jalan di Indonesia dibuat melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah membentuk dan memperkokoh kesatuan nasional.

Seperti kondisi jalan lintas Kaban Jahe-Tigabinanga saat ini, sangat mustahil bisa menikmati kenyamana oleh para pengguna jalan yang melintasi rute tersebut (menghubungkan ibu kota Kabupaten) dengan beberapa kota kecamatan lainnya (Tigabinanga, Mardingding, Lau Baleng, Juhar dan Taneh Pinem). Jangankan dari sisi kenyamanan, keselamatan pengguna jalan tersebut juga sangat riskan melihat kondisi jalan saat ini. Truk terperosok, mobil pribadi yang tersangkut hingga pengguna sepeda motor yang terjatuh sudah merupakan pemandangan umum di sepanjang jalan menuju Tigabinanga.

Mengurai benang kusut perihal siapa yang bertanggunjawab akan pemeliharaan jalan Kaban Jahe-Tigabinanga bagaikan sebuah permainan “petak umpet”. Sebagai jalan negara (yang menghubungkan propinsi sumatera utara dan aceh) seyogianya urusan pemeliharaan menjadi tanggung jawab negara yang secara teknis dilimpahkan kepada dinas pekerjaan umum (PU) tingkat propinsi. Pemerintah Kabupaten Karo seharusnya juga tidak berpangku tangan melihat kondisi ini. Pihak pemerintah Kabupaten Karo seharusnya bersikap pro aktif dalam menyampaikan dan mendapatkan dana pemeliharaan kepada propinsi sehingga sepanjang tahun selalu ada dana yang tersedia untuk pemeliharaan jalan ini. Jangan hanya bisa melempar masalah dengan berkata: “ini kan jalan propinsi, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemerintah tingkat I”, memangnya Kabupaten Karo itu bukan bagian dari pemerintah sumatera utara??. Saya ragu, jangan-jangan dana pemeilharan jalan lintas Kaban Jahe-Tigabinanga tidak ada dalam anggaran di tingakt propinsi (kalau memang benar tidak ada) berarti pemerintah Kabupaten Karo yang tidak mengajukan!!.

Melihat kondisi jalan yang ada saat ini, sudah selayaknya masyarakat pengguna jalan tersebut melakukan tuntutan terhadap pemerintah Kabupaten Karo dan pemerintah propinsi sumatera utara agar kondisi jalan linta Kaban Jahe-Tigabinanga dapat segara diperbaiki. Tuntutan kita didasari oleh hakikat pembangunan jaringan jalan nasional yaitu untuk agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan memperkokoh kesatuan nasional.

Kedepannya jalan lintas Kaban Jahe-Tigabinanga haruslah disesuaikan dengan sifat, karakter dan klasifikasi dari jalan tersebut. Untuk memudahkan pemeliharaan jalan lintas Kaban Jahe-Tigabinanga harus dibangun satu aturan bagi pengguna jalan dengan memperhatikan dimensi dan beban kendaraan yang akan melaluinya. Bentuk dan dimensi optimum dari jalan inilah yang harus ditetapkan secara optimum untuk mewujudkan jalan yang aman dan terpelihara dengan baik sehingga menyebabkan perjalanan orang dan barang selamat sampai ke tujuan dengan mudah, cepat dan ekonomis.

Semoga benang kusut pemeliharaan jalan Kaban jahe-Tigabinanga segera diselesaikan.

25/01/2010

Ketua DPRD Karo Siti Aminah Br Peranginangin, SE Prihatin terhadap Jalan negara Tanah Karo - Provinsi NAD

Posting: tigabinanga.net
Kategori: Info Tiga Binanga


Info Tiga Binanga

rambu-jalan-tbinanga

“Jalan Negara Kabanjahe-Tigabinanga-NAD Terancam Terbelah”

Bertahun-tahun sudah kerusakan jalan negara jurusan Tanah Karo-Propinsi NAD sampai kini belum ada tanda-tanda perbaikan. Bahkan akibat kerusakan semakin parah itu, puluhan meter di ruas jalan sekitar perladangan “jati” jalan negara ini-badan jalan longsor dan terbelah dengan kedalaman sekitar dua meter yang seketika dapat menimbulkan bencana bagi pengguna kendaraan.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Karo Siti Aminah Br Peranginangin SE kepada SIB, Sabtu (9/1) di Tigabinanga. Keprihatinan lebih jauh dikatakan Siti bahwa, puluhan kilometer jalan negara jurusan Kabanjahe-Laupakam Kecamatan Mardinding yang merupakan batas Kabupaten Karo dengan Propinsi NAD bahwa, kerusakan jalan ini sudah puluhan tahun terjadi. Khususnya dari perbatasan Munte, Sarinembah dan Kecamatan Tigabinanga sampai desa Laupakam Kecamatan Mardinding, nyaris badan jalan pada umumnya bagai pantai dan sebagian bagai kubangan kerbau.

Selain dampak jalan tersebut sempit dan berlobang-lobang, membuat tiap hari truk mogok di badan jalan dan lainnya masuk parit atau terperosok di badan jalan yang berlumpur dan berlobang. Sebenarnya, kerusakan jalan negara ini tidak disebabkan karena kurang perawatan atau pembangunannya, namun karena damp truk-damp truk sarat muatan batu dolomit dari daerah Kabupaten Dairi (Kutabuluh Berteng Kecamatan Tanah Pinem) dan truk muatan batu dolomit dari wilayah Kecamatan Kutabuluh Simole Kecamatan Kutabuluh, Karo yang selama ini puluhan truk melintasi jalan negara arah ke Medan, ujar Masdin DT Ginting, Suranta Ginting, anggota DPRD Karo menambahkan.

Dikutip dari : www.hariansib.com

Komentar admin tigabinanga.net : Kami juga selaku warga Tigabinanga berharap agar jalan Tigabinanga - Kaban Jahe segera diperbaiki, karena sudah terlalu lama kami tidak merasakan kenyamanan dalam perjalanan, yang mana jarak tempuh dan waktu yang semakin lama, ini juga akan berdampak tidak baik bagi bidang transportasi maupun bisnis.

01/01/2010

Selamat Tahun Baru 2010

Posting: tigabinanga.net
Kategori: Komentar Admin


Komentar Admin

selamat-tahun-baru-2010

Seluruh team www.tigabinanga.net mengucapkan Selamat Tahun Baru 2010, Semoga di tahun 2010 kota Tigabinanga semakin baik di berbagai bidang baik saran maupun prasarana. Dan di tahun 2010 kita semua semakin sukses untuk ke depannya

Team www.tigabinanga.net

26/12/2009

Merry Christmas Selamat Hari Natal 2009

Posting: tigabinanga.net
Kategori: Komentar Admin


Komentar Admin

Selamat Hari Natal

“Merry Christmas 2009″

Seluruh team www.tigabinanga.net mengucapkan Merry Christmas Selamat Hari Natal 2009, Semoga kita semua selalu diberikan berkah dan selalu bersyukur atas apa yang kita dapatkan.

Team www.tigabinanga.net

21/12/2009

PEMEKARAN KECAMATAN TIGABINANGA (SINGALOR LAU) MENJADI KABUPATEN SEBUAH ANGAN-ANGAN ATAU CITA-CITA YANG NYATA

Posting: tigabinanga.net
Kategori: + Artikel, Yos Arnold Tarigan


+ Artikel, Yos Arnold Tarigan

PEMEKARAN KECAMATAN TIGABINANGA (SINGALOR LAU) MENJADI KABUPATEN SEBUAH ANGAN-ANGAN ATAU CITA-CITA YANG NYATA

Judul : Pemekaran Kecamatan Tigabinanga…
Tanggal : 21 Desember 2009 jam 01:45
Oleh :  Yos Arnold Tarigan, SH
Sumber : Dikirim Via Email

Wilayah adalah lingkungan daerah kekuasaan, lingkungan daerah pemerintahan seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan. “Mekar” artinya berkembang, bertambah luas, menjadi besar; “pemekaran” artinya hal memekarkan. Dalam hal pemekaran daerah tentunya suatu wilayahnya menjadi lebih kecil, luasnya berkurang, penciutan. Bila yang disebut adalah “pemekaran daerah”, yang terjadi memang tambahan daerah, yang semula satu daerah (kabupaten) menjadi dua kabupaten/kota, namun wilayahnya bertambah sempit. Terjadi penciutan wilayah kabupaten semula, sedangkan wilayah kabupaten tak bisa dikatakan berkembang karena semula memang tidak ada.

Diera otonomi ini masing-masing daerah menuntut memisahkan diri dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota induknya untuk membentuk sebuah pemerintahan baru. Pemekaran atau pembentukan pemerintahan baru itu dinilai positif untuk untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Begitu pula halnya dengan sebuah kecamatan yang hendak mekar menjadi kabupaten. Setidaknya ada tiga alasan utama dari pemekaran tersebut yaitu mendekatkan pelayanan karena rentang kendali menjadi pendek, percepatan pembangunan dan pemerataan pembangunan daerah. Namun inti dari alasan tersebut ialah mencipatakan pemerintahan daerah yang efektif, adil, merata, mudah dan murah. Di Kabupaten Karo sebenarnya telah ada kota yang telah disetujui untuk dimekarkan yaitu Kota Berastagi menjadi pemerintahan kota dalam arti Berastagi akan mekar atau berpisah dari Kabupaten Karo, Melalui rapat paripurna pada hari Senin 17 Desember 2007 yang lalu, DPRD Sumatera Utara menyetujui pemekaran Kabupaten Karo menjadi dua wilayah. Yakni Kabupaten Karo sebagai kabupaten induk dan Kota Berastagi. Pemekaran itu dinilai layak untuk percepatan pembangunan.

Pemekaran daerah boleh saja dan sah-sah saja, tetapi landasannya harus jelas dan logis dilihat dari perpektif ruang wilayah dan rentang kendali yang efisien serta demi kepentingan pengelolaan perkembangan dan pengembangan rakyat daerah yang bersangkutan. Sekarang sedang menjadi mode upaya meningkatkan status suatu daerah ke taraf di atasnya. Desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi kecamatan, kecamtan menjadi kabupaten/kota, kabupaten/kota menjadi provinsi, bahkan ada provinsi yang ingin menjadi negara. Luar biasa!

Pemekaran Kabupaten atau kecamatan merupakan kebutuhan dan aspirasi masyarakat guna meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik dan kesejahteraan. Demikian halnya di Kabupaten Karo dengan Berastaginya yang telah disetujui untuk dimekarkan menjadi Kota dan tentunya Kabupaten Karo menjadi dua wilayah. Yakni Kabupaten Karo sebagai kabupaten induk dan Kota Berastagi.

Wilayah kecamatan yang selama ini dinilai kurang cepat berkembang atau cenderung lambat tentunya guna mempercepat perkembangannya diperlukan pemerintahan yang otonom. Kecamatan Tigabinanga yang dikenal dengan istilah daerah Singalor Lau tentunya juga dapat dimekarkan jika masyarakat dan situasi serta kondisi wilayahnya memenuhi syarat, pemekaran kecamatan Tigabinanga menjadi Kabupaten tentunya bertujuan untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, jika kecamatan mekar menjadi kabupaten maka desa yang ada di daerah tersebut juga harus dimekarkan menjadi kecamatan, hal tersebut sesuai dengan syarat administratif pemekaran daerah seperti yang tertuang dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 129 misalnya jumlah kecamatan minimal lima. Jika jumlah kecamatan masih belum cukup maka panitia pemekaran harus segera berusaha untuk memenuhinya dengan mengadakan pemekaran kecamatan dan jika desa untuk membentuk kecamatan tersebut masih belum cukup maka harus diadakan pemekaran desa terlebih dahulu. Hal tersebut tentunya membutuhkan proses yang panjang, mulai dari pembentukan panitia kemudian memekarkan desa menjadi kecamatan agar syarat pemekaran daerah terpenuhi.

Kecamatan Tigabinanga yang dikenal dengan istilah Singalor Lau merupakan kota dan desa yang kental akan sejarah dengan nuansa keramah tamahan masyarakatnya. Dengan luas wilayah 160,38 km², Penduduk 17.261 jiwa dan Kepadatan 108 /km². Wilayah Tigabinanga berada diketinggian 600M diatas permukaan laut dengan temperatur 18 derajat Celcius sampai 22 derajat Celcius sehingga daerah tersebut termasuk berhawa sejuk dan dikenal sebagai daerah penghasil jagung terbesar dan terbaik di Kabupaten Karo, wilayah administrasi Kecamatan Tigabinanga adalah Simpang, Pergendangen/ Perlamben, Pergendangen, Lau Kapur, Kem Kem , Gunung, Tigabinanga (menjadi Ibukota Kecamatan), Kuta Galoh, Kuta Raya, Pertumbuken, Kuala, Kuta Buara, Simolap, Kuta Bangun, Sukajulu, Kutambaru Punti, Kuta Gerat, Bunga Baru, dan Perbesi. Dengan luas daerah dan penghasilan pertanian yang cukup baik maka daerah kecamatan Tigabinanga tentunya amat potensial untuk diwacanakan pemekaranya menjadi sebuah Kabupaten.

Angan-angan dan cita-cita memekarkan kecamatan Tigabinanga menjadi Kabupaten yang mungkin namanya diberikan Kabupaten Singalor Lau (diberikan nama Singalor Lau oleh penulis karena dasar pemikiran dari julukan atau istilah yang diberikan bagi daerah Tigabinanga adalah Singalor Lau) bertujuan untuk kepentingan masyarakat kecamatan Tigabinganga dan tentunya pemekaran harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tigabinanga pula, Namun seiring adanya pemberlakuan otonomi daerah (desentralisasi), banyak pihak yang masih tidak memahami otonomi daerah. Bahkan, asumsi pemekaran seolah-olah diintegrasikan dalam nafas otonomi daerah tersebut. Sehingga, otonomi daerah diselewengkan menjadi pemekaran wilayah. Padahal, otonomi daerah hakikatnya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakatnya, termasuk penciptaan pemberdayaan masyarakat. Serta, mereka juga di harapkan mampu menyelesaikan persoalan sendiri dan menghasilkan kebijakan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat.

Pemekaran kecamatan Tigabinanga menjadi Kabupaten hanya akan menjadi angan-angan dan cita-cita tanpa adanya proses langkah yang nyata dari sejak dini karena proses yang dilalui amatlah panjang, apalagi pemerintah sekarang menginginkan pemekaran daerah ditunda untuk sementara waktu dan kini makin tertutup celahnya akibat kasus Protap, alasan pemerintah menunda pemakaran adalah agar dilakukan terlebih dahulu proses evaluasi dan disusunnya rencana umum otonomi daerah Indonesia agar daerah baru bisa mempersiapkan pemilu, hal itu akan dilakukan karena pemerintah masih mengevaluasi pemekaran daerah serta menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang mengatur pembentukan dan penggabungan daerah.

Alamat Kami :

Chat Kami :

Hubungi Kami :

Kategori Berita / Artikel

Arsip

KOMUNITAS TIGABINANGA

    icon-facebook icon-friends icon-blog icon-ym logo-facebook-tigabinanga
    Putra-Putri Tiga Binanga Yang Sudah Mendaftar :

    No. 001
    Nama: Asramadani Ginting
    Domisili: Rantau Parapat
    Asal: Simp. Gunung

    No. 002
    Nama: Dela Bregita
    Domisili: Palembang
    Asal: Tigabinanga

    No. 003
    Nama: Florentina
    Domisili: Medan
    Asal: Tigabinanga

    No. 004
    Nama: Elvi Pebrina Tarigan
    Domisili: Batam
    Asal: Tigabinanga

    No. 005
    Nama: Rico Syahputera Karo
    Domisili: Medan
    Asal: Tigabinanga

    No. 006
    Nama: Sahabat Sembiring
    Domisili: Tangerang
    Asal: Limang

    No. 007
    Nama: Jusup Tarigan
    Domisili: Bogor
    Asal: Tigabinanga

    No. 008
    Nama: Vania C Ginting
    Domisili: Jakarta
    Asal: Tigabinanga

    No. 009
    Nama: Surya Mada Tarigan
    Domisili: Depok
    Asal: Pergendangen

    No. 010
    Nama: Mira Surbakti
    Domisili: Medan
    Asal: Kuta Bangun

    No. 011
    Nama: Albert F Sebayang
    Domisili: Medan
    Asal: Kuala

    No. 012
    Nama: Bariyah Tarigan
    Domisili: Doha - Qatar
    Asal: Tigabinanga

    No. 013
    Nama: Swadaya Sebayang
    Domisili: Pekan Baru
    Asal: Tigabinanga

    No. 014
    Nama: Chandra A Tarigan
    Domisili: Depok
    Asal: Pergendangen

    No. 015
    Nama: Baskami Tarigan
    Domisili: Kaltim
    Asal: Pergendangen

    No. 016
    Nama: Alamsyah Ginting, SP
    Domisili: Jakarta Selatan
    Asal: ---

    No. 017
    Nama: Pengarapen Karo
    Domisili: Kaltim
    Asal: Kidupen

    No. 018
    Nama: Gianita br Sebayang
    Domisili: Jakarta
    Asal: Tigabinanga

    No. 019
    Nama: Garda P Tarigan
    Domisili: Medan
    Asal: Tigabinanga

    No. 020
    Nama: Rina A Sebayang
    Domisili: Bogor
    Asal: Tigabinanga

    No. 021
    Nama: Aminuddin Sembiring
    Domisili: Bogor
    Asal: Keriahen

    No. 022
    Nama: Inganta br Sembiring
    Domisili: Surabaya
    Asal: Tigabinanga

    No. 023
    Nama: Ariston Sebayang
    Domisili: Jakarta Selatan
    Asal: Kuala

    No. 024
    Nama: Febrina br Sebayang
    Domisili: Bekasi
    Asal: Kuala

    No. 025
    Nama: Heryanza Perangin-angin
    Domisili: Medan
    Asal: Tigabinanga

    No. 026
    Nama: Tonny Angkasa Tarigan
    Domisili: Depok
    Asal: Pergendangen

    No. 027
    Nama: Laura K br Ginting
    Domisili: Medan
    Asal: Pergendangen

    No. 028
    Nama: Denny W Ginting
    Domisili: tanggerang
    Asal: Pergendangen

    No. 029
    Nama: Iman Karya Tarigan
    Domisili: Jakarta Timur
    Asal: Perlamben

    No. 030
    Nama: Alan F Bangun
    Domisili: Bogor
    Asal: Perlamben

    No. 031
    Nama: Benyamin Sembiring
    Domisili: Tigabinanga
    Asal: Batu Mamak

    No. 032
    Nama: Desman A Tarigan
    Domisili: Surabaya
    Asal: Tigabinanga

    No. 033
    Nama: Monas Tarigan
    Domisili: Medan
    Asal: Pergendangen

    No. 034
    Nama: Benny Ginting
    Domisili: Kuala
    Asal: Kuala

    No. 035
    Nama: Silveriu Bangun
    Domisili: Tigabinanga
    Asal: ----

    No. 036
    Nama: Cahaya Natalia Ginting
    Domisili: Medan
    Asal: Tigabinanga


    Ayo Segera Daftar Diri Anda

    Pendaftaran Klik Disini



Facebook Tigabinanga

Coming Soon